Pekalongan, ERANASIONAL.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan menyelenggarakan Rapat Paripurna dengan acara Penyampaian Pengantar Walikota Pekalongan Atas Tiga (3) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pekalongan Tahun Sidang 2025.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pekalongan, M. Azmi Basyir dan turut dihadiri oleh jajaran DPRD dan OPD terkait, serta perwakilan Forkopimda Kota Pekalongan, berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Rabu siang (5/2/2025).
Pada kesempatan tersebut, Azmi menyebutkan, ketiga raperda yang dimaksud tersebut adalah Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dan Raperda tentang Bangunan Gedung. Dengan ketiga raperda yang nantinya akan disahkan menjadi Perda, Azmi berharap nantinya bisa turut membantu menggerakan roda perekonomian masyarakat.
“Dengan Raperda ini yang nantinya disahkan menjadi Raperda ini bisa menjadi payung hukum terkait permasalahan Pajak dan Retribusi Daerah, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan serta Bangunan Gedung,” ucap Azmi.
Azmi mendorong agar proses administrasi yang ada di Pemerintah Kota Pekalongan yang diajukan oleh masyarakat dan ketertiban di Kota Pekalongan bisa lebih baik lagi.
Sehingga, ekonomi masyarakat bisa lebih hidup dan pemasukan ke kas daerah dalam bentuk Pajak dan Retribusi Daerah bisa lebih tinggi.
“Tentunya, apa yang sudah direncanakan ini bisa berjalan baik dan DPRD siap mengawal proses pembentukan raperda-raperda ini untuk kemaslahatan masyarakat Kota Pekalongan,” tegasnya. (em-aha)
Tinggalkan Balasan