“Jumlah korban mencapai 20 anak. Tindakan pelecehan dilakukan mulai dari jam istirahat siang, kegiatan ekstra kurikuler hingga kegiatan kemah. Modusnya macam-macam, istirahat itu ada jam tidur siang, terus waktu ekstra kurikuler berenang. (Korban) Dibawa masuk ke kamar mandi, pas ganti baju terus dikunci dari dalam, dilecehkan. Dan waktu kemah juga ada,” jelas dia.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 jo Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tinggalkan Balasan