Palembang, ERANASIONAL.COM – Pria bernama Gusmadi Wiranata yangmenembak ibu kandungnya Hely Febriyanti,50, hingga tewas telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku terancam terjerat dengan hukuman mati.

“Kemarin statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka penembakan terhadap ibu kandungnya sendiri,” kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Nandang Mukmin Wijaya, Sabtu (26/4/2025)

Nandang menyebut kepolisian mendalami unsur kesengajaan dalam kasus ini. Sehingga Gusmadi akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP.

Pasal 338 mengatur tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. Sedangkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana membawa konsekuensi hukum yang lebih berat, yaitu pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.

“Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti dan melakukan olah tempat kejadian perkara,” jelasnya.

Seorang ibu sekaligus Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Bangun Rejo bernama Hely Febriyanti,50, Kecamatan Belitang II, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan (Sumsel) tewas ditembak oleh anak kandungnya sendiri, Gusmadi Wiranata (23), Kamis, 24 April 2025 pukul 13.30 WIB.

Informasi yang diterima sebelum kejadian nahas tersebut, korban dan pelaku terlibat cekcok di rumah mereka. Kemudian pelaku mengambil senjata api dan menembak korban di paha kanan hingga korban tersungkur bersimbah darah. Korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju ke rumah sakit Charitas.