Janhwa Diana & Suaminya. Dok:ist

Surabaya, ERANASIONAL.COM – Kasus kembali menimpa pemilik perusahaan Sentoso Seal, Janhwa Diana, kembali berkasus. Sebelumnya, dia dilaporkan oleh mantan karyawan atas kasus penahanan ijazah, ia dan suaminya kini dilaporkan dugaan kasus perusakan mobil.

Laporan itu dilayangkan di Polrestabes Surabaya dan telah diterima oleh SPKT dengan nomor laporan LP/B/353/IV/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 19 April 2025.

Janhwa Diana dan suaminya, Handy Sunaryo, diduga telah melakukan perusakan mobil pikap milik Nimus, warga Surabaya.

“Saya hadir di sini untuk mempertanyakan kasus yang patut diduga (dilakukan) Pak Handy sekeluarga. Sesuai patut diduga melanggar Pasal 170 KUHP melakukan pengerusakan bersama-sama, yaitu dua unit mobil,” ujar kuasa hukum Nimus, Jemmy Nahak, di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (30/4/2025).

Jemmy menyampaikan bahwa dia mendatangi Mapolrestabes Surabaya untuk mempertanyakan perkembangan laporan yang dilayangkan oleh kliennya.

“Menurut penyidik bahwa mereka sudah upayakan melakukan panggilan yang pertama hari Senin tanggal 23, tapi Pak Handy sekeluarga tidak hadir. Tanggal 28 Senin kemarin dilakukan panggilan yang kedua. Keterangan yang sama bahwa Pak Handy sekeluarga juga tidak hadir,” ucapnya.

Untuk itu, kata Jemmy, penyidik akan melakukan pemanggilan paksa terhadap Handy, Diana, dan lainnya.

“Dan mereka (polisi) sudah sampaikan upaya itu kepada pimpinan untuk mengeluarkan surat rekomendasi. Dan setelah surat rekomendasi itu akan turun, mereka akan melakukan upaya pemanggilan paksa,” terangnya.

Jemmy menyampaikan, dalam laporan ini, ada empat orang yang turut dilaporkan.

“Terlapor itu kepala keluarga yaitu Pak Handy. Yang kedua itu istri, yaitu ibu Janhwa Diana bersama anak dan satu karyawannya,” ujarnya.