2 Akses Jalan Warga Ditutup Perusahaan Tambang di Rantau Pandan & Desa Tanjung Agung Kec. Muko-muko Bathin VII

BUNGO – Sebelumnya beredar informasi terjadi penutupan jalan warga oleh pihak perusahaan KBPC yang membuat warga kesulitan untuk jalan kesawah.

Penutupan jalan warga berupa balasan dari pihak perusahaan tambang yang sebelumnya warga melakukan pemblokiran jalan ke arah jalan tambang.

Pemblokiran jalan tersebut berawal lantaran warga kesal terhadap perusahaan tambang yang menyerobot lahan milik warga untuk dijadikan jalan akses tambang.

Humas pihak KBPC Khairul Saleh menyangkal semua pemberitaan yang ada dimedia bahwa pihaknya melakukan pemblokiran jalan balasan adalah informasi bohong.

“Itu informasi bohong, kalau memang benar, silahkan tunjukan buktinya, saya rasa Rio yang menjadi sumber berita ini sudah keterlaluan, kalau seperti ini kita laporkam kepolisi”, Ujar Khairul Saleh

Menurut Khairul Saleh, tambang batu bara di wilayah tersebut tidak ada hubungannya dengan PT KBPC melainkan PT Dabara yang di subcon pada PT Muara Kenalu di Areal tersebut.

“Jadi intinya tidak ada hubungannya dengan PT KBPC, disana ada 3 PT, Ada PT Dabara, PT Muara Kenalu dan Juga PT SAS, jadi kita pertegas kalau itu sudah menjelekan PT KBPC”, ucapnya.

Disisi lain, ada klarifikasi dari H. Jimmy Syamsudin Ibrahim selaku Direktur dari PT. KBPC Grup mengenai tuduhan terhadap dugaan penambangan illegal di Lokasi Areal PT. Dabara yang dilakukan Oleh PT. KBPC, menurutnya PT KBPC sendiri Bekerja sama dengan PT Dabara “kalau Dibilang Illegal itu tidak benar karena kita pakai IUP PT Dabara. Kalau bicara manfaat kita selama ini sudah berkontribusi Mulai dari mempekerjakan masyarakat, sampai memberikan bantuan.”