“Tersangka ada perselisihan dengan ayahnya maka saat itu terjadi penganiayaan kepada ayahnya,” kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, dikutip dari Metrotvnews.com, Sabtu (10/5/2025).

Akibat dari tindak kekerasan tersebut, mundakir mengalami luka parah di bagian kepala dan harus mendapatkan pertolongan medis di rumah sakit setempat. Polisi yang menangani kasus ini telah mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti, termasuk batu besar yang digunakan pelaku untuk menghantam korban.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP. Ia terancam hukuman lima tahun penjara.