Pekalongan, ERANASIONAL.COM – Sepasang suami istri (pasutri), HS (35) dan EW (37), ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Pekalongan Kota setelah mencuri sepeda motor di depan depo air minum isi ulang Kelurahan Poncol pada Jumat, 14 Maret 2025 sekira pukul 14.50 WIB.
Pasangan yang merupakan warga Kebulen Gang 8, Kelurahan Sapuro Kebulen, Kecamatan Pekalongan Barat itu ditangkap hanya dalam waktu lima jam usai Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian.
Dalam rekaman, terlihat jelas peran masing-masing tersangka. Sang istri, E, bertugas mengantar suaminya, sementara HS menjadi eksekutor. HS dengan mudah membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban karena kunci masih tertinggal di motor tersebut.
Tim Cakra Resmob Satreskrim Polres Pekalongan Kota akhirnya menangkap keduanya di wilayah Kelurahan Pringrejo, Kecamatan Pekalongan Barat, saat mereka hendak mengambil pakaian di sebuah tempat laundry.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor. Satu milik korban dan satu lagi yang digunakan tersangka sebagai sarana dalam melakukan kejahatan.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi, dalam konferensi pers di Mapolres setempat mengatakan, pihaknya langsung bergerak cepat begitu menerima laporan dari korban.
“Informasi ada pencurian sepeda motor di (Panti Asuhan) Arrobithoh di Jalan Teratai. Dalam waktu kurang dari lima jam berhasil kami ungkap. Yang mana, di luar dugaan kita, pelaku adalah pasangan suami istri,” terang kapolres, , Rabu 23 April 2025.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya juga diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di lokasi lain. Salah satu aksinya terjadi di daerah Pakumbulan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.
“Mereka melakukan di sana juga berdua. Untuk penyelidikan lebih lanjut, saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Kedua pelaku kami kenakan Pasal 363 KUHP dengan tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (em-aha)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan