Bandung, ERANASIONAL.COM – Seorang pimpinan salah stau pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung ditangkap Kepolisian Resor Kota Bandung. Pria berinisial RR itu diduga melakukan pencabulan terhadap delapan santriwati berusia di bawah 18 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, mengatakan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian menjadi viral melalui media sosial.
“Dari kedelapan korban ini, tiga sudah dilakukan visum di Rumah Sakit Sartika Asih dan hasil juga sudah kita peroleh,” kata Olot di Bandung, Rabu (15/5/2025)
Olot menjelaskan dari hasil penyelidikan sementara, tiga korban mengaku mengalami persetubuhan, sementara lima lainnya mengalami pencabulan berupa tindakan fisik.
Tinggalkan Balasan