Pamekasan ERANASIONAL.COM – Polres Pamekasan melakukan pembongkaran sebuah bilik di area makam Ronggosukowati, Kelurahan Kolpajung, Pamekasan, Jawa Timur, Selasa (20/5/2025) siang.
Bilik tersebut diduga sebagai tempat pesta narkoba setelah sebelumnya polisi menangkap empat orang dengan sejumlah barang bukti berupa plastik klip berisi sabu di lokasi
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan pembongkaran bilik tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat.
“Pengaduan masyarakat itu menyebutkan bahwa di area makam, tepatnya di Kolpajung, ada sebuah bilik yang diduga sebagai tempat penyalahgunaan Narkoba,” kata Hendra.

Kemudian, lanjut dia, Senin (19/5/2025) sekitar pukul 20.10 wib, Tim Opsnal Polres Pamekasan melakukan penggerebekan.
“Petugas berhasil mengamankan empat orang pelaku beserta barang bukti jenis sabu-sabu,” ucap Hendra.
Keempat pelaku tersebut berinisial DD (46), FAA (37), MR (33) dan N (47). Polisi juga mengamankan lima paket sabu daam plastik klip dan alat penghisap
“Pelaku dikenakan pasal l 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Akibatnya, pelaku terancam mendapat hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” pungkas dia.
Reporter: Arifin
Tinggalkan Balasan