“Dia seolah-olah berstatus sebagai seorang dukun jadi dapat informasi si korban ini berkenalan. Akhirnya diajak ke salah satu tempat yang dijadikan lokasi pesugihan ternyata yang pertama tidak dikasih dan malah gagal tidak berhasil malah yang kedua malah si pelaku yang merencanakan untuk melakukan pembunuhan kepada si korban,” kata Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri, Jumat, 23 Mei 2025.

Polisi kemudian bergerak cepat, memburu pelaku pembunuhan, dan berhasil menangkap seorang pelaku berinisial W, yang merupakan warga Desa Kalirancang Kecamatan Alian Kebumen. Kepada polisi, pelaku mengaku, saat bertemu korban dirinya mengaku sebagai seorang dukun yang bisa memberikan kekayaan dengan cara instan, atau pesugihan.

Usai bertemu itulah, kemudian korban diajak pelaku pergi ke sebuah tempat petilasan untuk melakukan ritual. Lokasinya berada di hutan Desa Kambangsari Alian. Dengan dalih ritual itulah, korban diberikan air mineral yang ternyata sudah dicampur dengan racun.

Mengetahui korbannya sudah tidak berdaya, Dukun pesugihan itu kemudian mengambil sepeda motor, Handphone dan membuang identitas korban, agar tidak dikenali. Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 340 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman mati.