Depok, ERANASIONAL.COM – Dua pria di Depok berinisial SA, 32 dan EM, 25 ditangkap polisi lantaran kedapatan membwa sebilah pedang.

“Pelaku kedapatan membawa senjata tajam jenis pedang sekitar 50 cm yang akan dipergunakan untuk melakukan pencurian,” kata Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono dalam keterangannya, Jumt (30/5/2025).

Kedua pelaku ditangkap pada Selasa, 27 Mei 2025 pukul 03.00 WIB. Saat itu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cimanggis tengah berpatroli di daerah Jalan Raya Tapos, Cimanggis, Depok.

“Kemudian melihat dua pemuda yang sedang berboncengan menggunakan sepeda motor dengan gerak-gerik yang mencurigakan,” ucap dia.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cimanggis memberhentikan pengendara motor tersebut. Selanjutnya, melakukan penggeledahan terhadap keduanya dan ditemukan sebilah pedang yang diduga untuk membegal.