“Senjata tajam jenis pedang yang panjangnya sekitar 50 cm yang di simpan di dalam jaket pemuda tersebut,” ungkapnya.

Kedua pelaku langsung digiring ke Polsek Cimanggis untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain pedang, polisi jugaa menyita sepeda motor yang dibawa kedua pelaku.

Kedua pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Beleid itu mengatur tentang senjata tajam, dengan ketentuan bahwa senjata tajam tidak boleh dibawa atau dimiliki tanpa izin atau tujuan yang sah.