Pekalongan, ERANASIONAL.COM – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pekalongan Kota berhasil menggerebek rumah produksi tembakau sintetis di daerah Kelurahan Banyurip, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial NS (21) warga Kelurahan Kuripan Yosorejo, Kecamatan Pekalongan Selatan, FU (22) warga Keluarahan Pringrejo Kecamatan Pekalongan Barat, dan MA (22) warga Keluaran Banyurip, Kecamatan Pekalongan Selatan.
Dari ketiga tersangka tersebut, NS diduga sebagai produsen dan pengedar tembakau sintetis. Sementara FU dan MA diduga berperan membantu proses produksi dan distribusi barang haram tersebut.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi mengatakan, penggerebekan produksi tembakau sintetis tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat, jika di rumah daerah Banyurip, diduga dipergunakan untuk produksi barang haram itu selama 6 bulan terakhir.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar adanya sehingga dilakukan penggerebakan dengan menangkap ketiga tersangka dengan sejumlah barang bukti, diantaranya tembakau sintetis, Rabu 7 Mei 2025 pukul 01.30 Wib dini hari yang lalu.
“Tersangka utama berinisial NS, memesan tembakau sintetis melalaui media sosial, kemudian bersama temannya ia melakukan produksi di daerah Banyurip,” kata AKBP Riki Yariandi saat konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (16/5/2025).
Selain menangkap para tersangka, juga diamankan barang bukti diantaranya 23 paket daun tembakau sintetis didalam potongan sedotan warna hijau dengan seberat 23 gram. 17 paket daun tembakau sintetis didalam plastik klip transparan seberat 34 gram.
1 paket daun tembakau sintetis di dalam bungkus permen dengan berat 1 gram, dua paket besar daun tembakau sintetis terbungkus plastik transparan seberat 297 gram, dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Mereka membeli cairan sintetis sebanyak 300 mili liter dengan harga Rp 33 juta. Kemudian, tersangka membeli tembakau, dan tembakau itu disemprot dengan cairan tersebut,” terangnya.
Setelah disemprot dikeringkan, kemudian dipecah dan dibungkus dengan media sedotan, plastik klip dan siap diedarkan melalui online. Satu paketnya sendiri dijual Rp 100 ribu. Bagi yang mengkonsumsi produk itu, dengan sendirinya otomatis terjadi halusinasi atau fly.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pekalongan Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 1 no urut 182 lampiran Peraturan Mentri Kesehatan RI No. 30 tahun 2023 tentang Penetapan dan perubahan penggolongan didalam lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (em-aha)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan