Jakarta, ERANASIONAL.COM – Seorang pemilik toko sembako yang biasa disapa Koh Alex ditemukan tewas di lantai 2 ruko miliknya, di Jatimakmur, Pondok Gede, Kota Bekasi, pada Sabtu (31/5/2025).
Dia ditemukan tewas tertumpuk kardus, dengan luka di kepala. Warga mencurigai AS, karyawan Koh Alex sebagai pelakunya.
Ternyata, desas-desus itu benar. Dari perburuan polisi, mereka menangkap AS, karyawan Koh Alex di Serpong. Ia adalah si pelaku.
Panit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Nurul Farouk Fadillah menjelaskan, AS diamankan saat kabur bersama anak dan istrinya.
“Pelaku AS kami amankan saat bersembunyi di sebuah penginapan atau hotel di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten,” ujar Nurul kepada wartawan, Senin (2/6/2025).
Saat diinterograsi di lokasi penangkapan AS pasrah dan mengakui telah melakukan aksi kejahatannya.
Polda Metro juga memberikan video detik-detik penangkapan AS. Dari video yang diterima kumparan, tampak polisi mendatangi kamar hotel pelaku. Polisi sempat mengetuk kamar terlebih dahulu kemudian menggeruduk masuk ke dalam dan menemui pelaku untuk diinterogasi. Ketika ditanyai, pelaku sempat berkelit telah melakukan pembunuhan.
“Udah tahu kenapa? Paham kan? Coba ngomong apa?” tanya polisi sebagaimana dilihat dari rekaman video pada Senin (2/6/2025).
“Iya di toko. Iya saya cekcok sama bos,” kata pelaku.
“Kamu apain dia?” tanya lagi polisi.
“Enggak di apa-apain. Cuma cekcok doang,” jawab pelaku.
“Sampai mati?” tanya polisi.
“Enggak, ditinggal pakai dus doang,” ujar pelaku.
Sementara itu, pada potongan video lainnya. Polisi terlihat menyita sejumlah uang tunai. Ketika ditanyai sumber uang itu, pelaku mengakui bahwa uang itu didapatnya dari toko sembako tempatnya bekerja.
“Duit dari mana?” tanya polisi.
“Dari toko itu,” ujar pelaku.
Pria berinisial AS yang membunuh bosnya, ALS alias Koh Alex di Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, telah ditangkap oleh polisi. Selain menangkap pelaku, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti, salah satunya uang senilai Rp 68 juta, 1 unit motor, hingga 2 unit ponsel.
“Selain pelaku, anggota juga menyita uang tunai hasil kejahatan sebanyak Rp 68 juta, 1 unit kendaraan motor, dan 2 unit telepon genggam,” kata Panit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Nurul Farouk Fadillah, kepada wartawan, Senin (2/6/2025).
Nurul memastikan uang tunai hingga motor yang disita merupakan hasil mencuri dari toko sembako. Kini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui motif dilakukannya pembunuhan.
“Saat diinterogasi di lokasi penangkapan, pelaku pun pasrah dan mengakui telah melakukan aksi kejahatannya,” ujar dia.
Atas kejahatannya itu, AS diancam dengan hukuman penjara hingga 15 tahun.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 dan atau 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas dia.
Tinggalkan Balasan