Bandar Lampung, ERANASIONAL.COM – Sebanyak 38 orang ditangkap Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung dengan barang bukti sabu 6,3 kg, ganja 92, 8 gram, tembakau sintesis 0,56 gram dan pil ekstasi 1.603 butir.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan puluhan tersangka itu merupakan hasil ungkap 20 laporan Polisi dalam periode satu bulan atau 1-31 Mei 2025.
“Selama periode ini kami berhasil mengungkap 20 laporan polisi dengan tersangka ada 38 orang yang terdiri dari 35 laki-laki dan 3 perempuan,” kata dia dikutip dri Kumparan.com, Minggu (8/6/2025).POlre
Kapolres menambahkan, barang bukti narkoba yang berhasil diamankan yakni sabu 6,3 Kg, ganja 92,81 gram, tembakau sintetis 0,56 gram, dan pil ekstasi 1.603 butir.
“Dari kegiatan ini, kami bisa menyelamatkan total jiwa mencapai 25.200 jiwa dengan total kerugian finansial senilai Rp6,8 miliar,” jelas dia.
Kapolres menjelaskan 20 laporan Polisi yang berhasil diungkap tersebut tersebar di beberapa kecamatan yang ada di Bandar Lampung.
“Untuk kasus yang paling banyak di Kecamatan Teluk Betung Utara 5 kasus, Teluk Betung Timur 3 kasus, dan Langkapura, Tanjung Karang Pusat, Panjang masing-masing 2 kasus sisanya satu kasus,” ucapnya.
Menurut Kapolres, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Bandar Lampung dengan cara mapping konvensional dan Cash On Delivery (COD).
“Cara penjualan beragam ada yang memakai model lama dihubungi pembeli dan COD, lalu offline mapping, dan banyak modusnya. Kasus paling menonjol ini pengungkapan paling besar 6 Kg dan ekstasi,” ujarnya.
Atas perbuatannya, 25 tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 ayat 1 dan 2. Sedangkan, 13 orang lainnya dijerat Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009.
Tinggalkan Balasan