Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 17 liter arak jadi, 52 kg gula pasir, 1 kg ragi, 8 jeriken berisi fermentasi ketan, serta peralatan produksi seperti drum suling, kompor, galon, teko, hingga paralon.

“Total barang bukti yang kami amankan cukup banyak dan menunjukkan bahwa produksi dilakukan secara kontinu. Hasil miras ini diedarkan di wilayah Kecamatan Pagelaran,” tambah Bayu.

Meski proses hukum terus berjalan, tersangka YW tidak ditahan karena pertimbangan kondisi kesehatan. YW diketahui mengidap penyakit diabetes dan gangguan jantung.

“Penyidik saat ini memberlakukan wajib lapor, sambil menunggu hasil pertimbangan medis dan permohonan dari keluarga,” ujarnya.