Malang, ERANASIONAL.COM – Sebuah rumah produksi dan peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis arak trobas digerebbek satuan Polres Malang di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Seorang pria berinisial YW (56) ditetapkan sebagai tersangka setelah rumahnya di Dusun Tunjungsari, Bantur, dijadikan lokasi produksi arak sejak 2024.

“Kami mendapat pengaduan dari warga melalui layanan 110 terkait dugaan aktivitas produksi miras ilegal. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti,” kata Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho dalam konferensi pers di Polres Malang, Kamis 19 Juni 2025.

Petugas dari Satsamapta Polres Malang kemudian melakukan pengecekan ke lokasi pada Jumat 13 Juni 2025. Hasilnya, petugas menemukan aktivitas produksi miras trobas lengkap dengan bahan dan peralatannya.

“Saat petugas tiba di lokasi, benar ditemukan rumah yang difungsikan sebagai tempat produksi arak tradisional ilegal. Tersangka mengakui sudah memproduksi miras sejak 2024,” jelas Bayu.