Dalam satu kali produksi, YW bisa meraup keuntungan antara Rp1,5 juta hingga Rp1,7 juta. Produksi dilakukan dua kali dalam sebulan. Miras ini dijual seharga Rp35.000 per botol ukuran 600 ml.
Polisi telah mengirimkan sampel miras ke Balai POM Surabaya dan menunjuk ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang untuk proses penyidikan. Kasus ini ditangani oleh Satresnarkoba Polres Malang.
YW dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, atau Pasal 140 juncto Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp4 miliar.
Tinggalkan Balasan