Adapun jenis narkoba yang sudah teridentifikasi masuk ke Indonesia sebanyak 172 jenis, yang 167 diantaranya sudah diatur dalam regulasi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika

Ke depan, BNN juga sedang menggodok revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagai upaya mengantisipasi terus meningkatnya jumlah NPS.

“Dengan adanya regulasi yang baru tersebut diharapkan tidak ada celah bagi para bandar untuk melakukan peredaran gelap narkotika,” ungkap Purwoko.

“Maraknya NPS membuat BNN selalu berusaha untuk membangun kesadaran kepada seluruh lapisan masyarakat, terutama generasi muda terhadap permasalahan dan penyalahgunaan narkotika,” pungkas dia.