Batam, ERANASIONAL.COM – Seorang asisten rumah tangga (ART), Intan, di Barelang, Batam, Kepulauan Riau dianiaya majikannya. Peristiwa tersebut tersebar luas di video. Pelaku yang berinisal (R) kini diamankan polisi.

Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian mengungak peristiwa berawal saat korban diminta R untuk membersihkan kandang anjing peliharaannya. Namun, korban lupa menutup pintu kandang usai dibersihkan.

“Sehingga anjing-anjing itu berantem dan ada luka di binatang peliharaanya, sehingga membuat pelaku geram,” jelas Debby, Senin (23/6/2025).

Dia menerangkan R emosi usai melihat anjingnya berkelahi. Kemudian, R memukul korban dengan raket anti nyamuk.

Selain itu, R juga menyuruh pelaku M yang juga ART untuk memukul korban. Karena takut, M menurut untuk menganiaya korban.

“Atas dasar itu, dari keterangan saksi, kami menetapakan dua tersangka M dan R,” ucap Debby.

Tak sampai di situ, R juga memaksa korban memakan kotoran anjing. Kini, korban telah diselematkan dan telah dibawa ke rumah sakit.

Diketahui, korban telah bekerja selama setahun di rumah majikannya itu. Namun, hingga kini belum pernah menerima gaji, dengan nilai Rp1,8 juta per bulan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta dan Rumah Tinggal.