Bandung, ERANASIONAL.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang pemutihan pembayaran denda pajak hingga 30 September 2025. Hal ini dikarenakan masih banyaknya animo antusiame masyarakat.
Pemutihan pajak periode kedua tersebut tidak jauh berbeda dengan periode awal di mana para wajib pajak yang masih punya tunggakan, hanya membayar pajak kendaraan mereka satu tahun ke depan.
Program pemutihan periode pertama yang berakhir pada 30 Juni diperpanjang mulai 1 Juli hingga 30 September 2025. Perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut dilakukan karena masih banyaknya para penunggak pajak yang belum membayar pada periode pertama.
Seperti yang terlihat di kantor Samsat Rancaekek Kabupaten Bandung Jawa barat. Animo para wajib pajak, baik yang penunggak maupun tidak, masih memadati kantor Samsat Rancaekek. Aktivitas tersebut terjadi usai gubernur jawa barat dedi mulyadi memberikan perpanjangan masa pemutihan pajak hingga akhir september mendatang.

“Kami sebagai menerima informasi dan berita perpanjangan pemutihan kendaraan bermotor mulai 1 Juli sampai 30 September 2025 kami siap melaksanakan kembali program tersebut,” kata Kampus Samsat Kabupaten Bandung 1 Rancaekek Nenden Heniwati, Rabu (2/7/2025).
Dari data kantor Samsat Rancaekek, jumlah wajib pajak yang belum membayarkan pajak kendaraan bermotornya mencapai 30 persen. Sementara dari hasil pengampunan pajak periode pertama jumlah wajib pajak yang sudah membayar sebanyak 542 ribu lebih kendaraan atau sekitar 70 persen.
Dalam perpanjang pemutihan pajak periode kedua tersebut tidak jauh berbeda dengan periode pertama. Dimana wajib pajak yang mempunyai tunggakan lebih dari dua tahun hanya membayar pajak untuk satu tahun ke depan, sisanya diputihkan atau dihapuskan.
Tinggalkan Balasan