Karawang, ERNASIONAL.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta bersama Pemerintah Kabupaten Karawang, melakukan kegiatan penertiban bangunan liar yang berdiri di atas aset PT KAI di wilayah emplasemen Stasiun Karawang, Kamis (3/7/2025).

Lahan ini sebelumnya merupakan eks area kerja sama operasi (KSO) yang kemudian dimanfaatkan oleh sekitar 60 penghuni sebagai hunian dan kios tanpa perikatan hukum. Lokasi ini terindikasi digunakan untuk aktivitas negatif seperti prostitusi, perjudian, serta peredaran minuman keras.

Deputy 2 KAI Daop 1 Jakarta, Dedy Hendrady, menyampaikan bahwa KAI mendukung penuh langkah-langkah Pemkab Karawang dalam upaya menciptakan lingkungan kota yang lebih baik.

“Dari beberapa hal tersebut, KAI Daop 1 Jakarta mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemkab Karawang untuk menata Karawang menjadi lebih baik lagi dan lebih maju,” ujar Deddy Hendrady.

Kegiatan penertiban ini dipimpin langsung oleh Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, serta dihadiri oleh Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah, Dandim 0604 Karawang Letkol Arm. Ari Yosa Karya W., S.Sos, dan jajaran pejabat terkait lainnya, termasuk dari pihak KAI Daop 1 Jakarta.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, IxfanHendriwintoko, menambahkan bahwa kegiatan ini sejalan dengan komitmen KAI dalam menjaga aset negara dan mendukung penataan kota yang tertib dan aman, serta memberikan nilai tambah bagi masyarakat.

Sementara itu Bupati Karawang, Aep Syaepuloh mengatakan, dalam proses pembongkaran ini melibatkan ratusan personil gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, Dishub, dan petugas dari PT. KAI.

Dari situasi di lapangan, Pemkab juga menurunkan dua alat berat untuk meruntuhkan tembok-tembok bangunan permanen.

Proses pembongkaran ini telah melalui verifikasi terhadap status kepemilikan dan pemanfaatan lahan. Selain itu, para PKL dan pemilik usaha yang beroperasi di atas lahan Taman Ade Irma juga sudah diberi surat pemberitahuan hingga surat peringatan.

“Alhamdulillah berjalan kondusif. Saya ucapkan terima kasih kepada semua petugas yang bekerja. Mereka benar-benar bekerja dengan baik,” ujar Aep.

Sedikitnya, terdapat 70 bangunan yang dirobohkan. Pembongkaran tersebut bertujuan untuk mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya. Selain itu, Pemkab juga berencana untuk memperbaiki aliran drainase di bawah Taman Ade Irma.

Keberadaan bangunan liar dan lapak PKL tidak berizin menyebabkan aliran tersumbat dan menyebabkan banjir.

“Sebelumnya kami juga berkordinasi dengan PT KAI. Respon mereka cepat dan ternyata sejalan dengan Pemkab Karawang untuk penertiban bangunan dan lapak PKL tidak berizin di Taman Ade Irma,” kata Bupati.

Diketahui, pedagang yang membuka lapak kebanyakan tidak mengetahui bahwa area tersebut adalah area penghijauan.

“Mereka membangun dan menempati tanpa ada dasar hukum yang jelas. Proses pembongkaran juga berlangsung kondusif,” pungkas Aep.