Jakarta, ERANASIONAL.COM – Polda Metro Jaya mengungkap transaksi jual beli rekening seharga jutaan rupiah di media sosial. Hal ini diketahui dari keterangan tersangka kasus tindak pidana love scamming, yang ditangkap Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
“Rekening bank yang dapat dibeli atau diorder dari akun media sosial kalau dari keterangan tersangka satu rekening seharga Rp5 juta,” kata Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunis dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (4/7/2025).
Fian mengatakan para pelaku sudah memiliki kemampuan menipu online sejak bekerja di Kamboja. Para pelaku menggunakan laptop untuk menjalankan aksinya.
“Peralatan yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan kejahatan ini yang pertama akun media sosial di mana akun media sosial tersebut adalah akun yang fake, yang kedua handphone, yang ketiga akun WA tanpa ada sim cardnya jadi dia menggunakan fasilitas wifi,” ungkap Fian.
Fian menerangkan, dalam kasus penipuan ini, pelaku tidak menggunakan kartu GSM. Cara ini disebut kerap digunakan oleh pelaku penipuan online. Maka itu, dia mengimbau masyarakat untuk waspada dengan akun WhatsApp yang nomor teleponnya tidak aktif.
Tinggalkan Balasan