Depok, ERANASIONAL.COM – Kasus ajakan persetubuhan yang dilakukan anggota brimob berinisial AL kepada seorang gadis di Depok, Jawa Barat berinisial GB berujung damai. Hal ini diungkapkan oleh Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi.

Dia menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok, tidak ditemukan adanya pelecehan seksual sesuai dengan pengakuan korban.

“Korban didampingi kakak kandungnya sepakat untuk melakukan mediasi dan diselesaikan secara kekeluargaan dengan membuat surat kesepakatan,” kata Made saat dihubungi eranasional.com, Rabu (16/7/2025)

Made menyebut mediasi juga dihadiri Ipda Agung selaku Provost dari Mako Dua Brimob Kelapa Dua tempat AL bertugas.

“Ipda agung provost pasti akan melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, untuk selanjutnya akan ditentukan hukuman etik atau disiplin yang akan diterimanya,” ucap Made.

Sebelumnya, kasus dugaan pemaksaan persetubuhan dilakukan oleh oknum anggota Brimob berinisial AL kepada  seorang gadis berinisial GB di sebuah kontrakan di Cimanggis, Depok.

Berawal perkenalan melalui pesan instagram, keduanya lanjut saling bertemu. Dengan modus jalan-jalan dan akan mengantarkan pulang ke rumah, ini malah dibawa ke sebuah kontrakan di gang sempit kawasan Cimanggis, dan dikunci di dalam. Peristiwa itu terjadi pada pukul 01.00 WIB tengah malam.

Di dalam kontrakan, AL tak hentinya memaksa GB untuk berhubungan badan dan sempat mau pegang-pegang anggota tubuh GB, namun GB selalu menolaknya, lalu ia nekat kirim lokasi lewat WhatsApp ke temannya berinisial MF.

Kemudian Polisi dan awak media segera melakukan penjemputan  lalu menemukannya dengan kondisi psikis terguncang pada 13 Juli siang.