“Kalau untuk penadah, mereka meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah dari ventilator yang sudah di jual,” jelas dia.
Hasil penjualan ventilator ini digunakan tiga tersangka untuk bermain judi online, dan membayar utang. Para tersangka utama dan dua penadah kini terancam hukuman empat tahun penjara.
Tinggalkan Balasan