Riau, ERANASIONAL COM – Pasangan suami istri ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru, karena kedapatan membawa 19,87 kilogram (kg) narkoba jenis sabu di sebuah mal di Pekanbaru, Riau. Keduanya mengaku mendapat upah sebesar Rp100 juta untuk jasa pengiriman sabu.
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menggeledah sebuah kotak kardus yang dibawa oleh seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan di basement mal tersebut. Dari hasil penggeledahan ditemukan 20 bungkus sabu seberat 19,87 kg.
“Pelaku inisial A atau Anto dan seorang perempuan inisial Sari. Kemudian kita lakukan pemeriksaan yang disaksikan security pihak mal ditemukan di dalam mobil Toyota Agya warna hitam, berisikan 20 bungkus plastik besar narkotika jenis sabu yang di mana diletakkan di belakang mobil di dalam kardus,” kata Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Bagus Fari, dikutip dari Metrotvnews.com, rabu (30/7/2025).
Polisi menyebut puluhan paket sabu tersebut dibawa tersangka dari Kota Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir. Barang tersebut akan diedarkan ke Kota Pekanbaru dan sekitarnya.

Sementara itu, polisi kini masih memburu pria berinisial P yang diduga merupakan dalang pengendali bisnis narkoba ini.
Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang (UU) Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tinggalkan Balasan