Depok, ERANASIONAL.COM – Penanggung jawab CV. RX Dolphin Jaya, Ali Imron membenarkan perusahaan penyuplai air tersebut belum memiliki izin resmi untuk melakukan pengambilan air sumur.
Dia mengaku sudah mengurus perizinan ke pemerintah provinsi Jawa Barat, namun belum juga terbit.
“Izinnya sudah diurus tapi belum keluar,” kata Ali Imron kepada Ernasional, Senin (4/8/2025).
Diketahui CV. RX Dolphin Jaya memeiliki dua titik sumur yang sudah beroperasi selama 3 tahun dan 6 tahun.
“Satu tangki dijual Rp 100.000, kadang dijual untuk air minum ke Jakarta. airnya sudah kita proses jadi siap konsumsi dan kita juga sudah uji lab, setiap per 6 bulan sekali,” ujar Ali.
Ali mengaku CV. RX Dolphin Jaya tidak pernah membayar pajak terkait aktivitas usaha penggunaan air sumur yang dilakukan.
“Tapi paling untuk lingkungan ke RT dn RW dan bantuan ke warga yang kekeringan kita suplai air gratis,” ungkap dia.
Dia mengungkapkan jika pernah ada sidak dari Pemerintah Kota Depok. Tapi hanya disuruh mengurus perizinan ke Provinsi Jawa Barat.
Anggota Komisi C DPRD Kota Depok, Abdul Khoir mengaku geram atas yang dilakukan CV. RX Dolphin Jaya. Khoir bahkan memberikan sindiran ke Pemeritah Kota Depok.
“Pemilik aslinya sendiri tinggal di Pontianak Kalimantan Barat. Inilah hebatnya Kota Depok, tanpa izin orang dari luar bisa mengambil air tanah di Depok. Hasilnya dibawa keluar. Izin-izinnya seperti SIPA dan amdal tidak ada. kalau dari berkas yang dibawa, izinnya hanya dari RT dan RW saja,” ujar Khoir.
Dia merinci kerugian yang harus ditanggung Kota Depok sebesar RP 2,1 Miliar per tahun untuk 1 titik lokasi.
“1 lokasi satu perusahan itu sekitar 2,5 Miliar per tahun, Sedangkan dia beroperasi sudah lama. Ini ada berapa PAD (pendapatan asli daerah) Kota Depok yang tidak terserap,” ucap dia.
Untuk itu, Khoir bersama Komisi C DPRD akan segera melakukan pemanggilan ke pihak terkait untuk membahas perizinan dari perusahaan terkait.
“Nanti kita akan melakukan pemanggilan ke lurah, camat, dinas perizinan, dan dinas LHK (lingkungan hidup). Karena dengan adanya ini, PAD kota Depok sangat dirugikan. Ini ilegal jadi harus legal dulu baru bisa kita minta PAD Kota Depok,” pungkas dia.
Sebelumnya, Khoir melakukan sidak terkait aktivitas pengeboran air tanah di wilayah Kelurahan Tapos, Kelurahan Leuwinanggung, dan Kelurahan Cimpaeun, Kota Depok, dalam temuannya mayoritas dinyatakan ilegal.
1 Komentar
Sudah ilegal, parkir truk air sembarangan bikin macet tapos, jgn diam saja aparat penegak hukum…