Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Bong Bong Prakoso Napitupulu menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan empat WNA tersebut.

“Hasil pendalaman, berdasarkan pengecekan melalui database
keimigrasian, dua WN Nigeria terbukti telah overstay, masing-masing inisial KO telah overstay selama kurang lebih tiga bulan dan inisial SUN telah overstay kurang lebih selama dua tahun,” kata Bong Bong.

Sedangkan dua WN Pakistan, Bong Bong menambahkan, usai melakukan pengecekan ke penjaminnya, yang merupakan sebuah perusahaan beralamat di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat, namun tidak menemukan keberadaan dan kegiatan dari perusahaan penjamin dimaksud.

“Jadi untu dua WN Pakistan pemegang KITAS Investor tersebut, tercatat memiliki kepemilikan saham masing-masing sebesar Rp10 miliar. Namun hasil pemeriksaan, dua WN Pakistan sama sekali tidak mengetahui mengenai investasi dan perusahaan penjaminnya tersebut,” jelas Bong Bong.

Bong Bong menambahkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), untuk memastikan lebih lanjut mengenai kegiatan dua WN Pakistan tersebut.

“Terhadap keempat WN Pakistan dan Nigeria akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan, berdasarkan Pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ungkap Bong Bong.