Depok, ERANASIONAL.COM – Polsek Sukmajaya tengah menyelidiki kecelakaan kerja di proyek perumahan Cluster Pesona Ammara Residence Tahap II, Kalimulya, Depok, yang menewaskan seorang pekerja berinisial AL (43). Pengembang proyek berpotensi menghadapi sanksi jika ditemukan pelanggaran prosedur keselamatan kerja.

Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizky Firmansyah Tontowiputra, mengungkapkan penyelidikan dilakukan berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Penyelidikan sudah berjalan, kami masih mengumpulkan data dan memeriksa saksi untuk memastikan penyebab kecelakaan serta apakah ada kelalaian pihak terkait, kalau gak salah jumat lalu tim sudah kesana.” Ujarnya singkat, saat dikonfirmasi Selasa (12/8).

Sebelumnya, Insiden terjadi pada Minggu (3/8/2025) ketika korban terjatuh dari lantai dua saat mengerjakan bangunan. Korban sempat dibawa ke RS Hermina, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 23.00 WIB.

Ketua RT setempat, Bambang, menyebut ini bukan kecelakaan pertama di proyek tersebut. Sebelumnya, sudah terjadi dua insiden serupa yang mengakibatkan pekerja luka-luka.

“ini yang ketiga kalinya terjadi, kali ini warga bahkan harus turun tangan memberi pertolongan karena respons pengembang terbilang lambat,” katanya.

Jika terbukti lalai, pengembang dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan peraturan turunannya. Sanksi dapat berupa teguran keras, penghentian sementara pekerjaan, hingga proses hukum pidana.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang Nizar selaku penanggung jawab hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut.

Sementara itu, menurut informasi yang beredar, bangunan tersebut belum memiliki izin resmi dari Pemerintah Kota Depok.

Fakta ini menambah sorotan publik terhadap tanggung jawab pengembang, baik secara hukum maupun moral. Warga sekitar mempertanyakan apakah keluarga korban akan mendapatkan kejelasan hukum dan kompensasi yang layak, mengingat proyeknya sendiri diduga belum mengantongi legalitas penuh.