Depok, ERANASIONAL.COM – Penyegelan proyek perumahan Pangeran Residence oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mendapat tanggapan dari Anggota Komisi A DPRD Depok, Babai Suhaimi.

Ia menilai langkah penyegelan merupakan kewenangan pemerintah ketika mendapati adanya pelanggaran aturan.

“Penyegelan itu bentuk peringatan bagi pengembang agar menempuh proses perizinan dengan benar. Segel juga bisa dicabut jika pengembang sudah menyelesaikan semua perizinannya. Jadi bukan berarti pembangunan tidak bisa dilanjutkan, asalkan persyaratan sudah dipenuhi,” ujar Babai, saat dihubungi eranasional Sabtu (16/8/2025).

Diketahui, proyek perumahan Pangeran Residence disegel pada Juma’t lalu (9/8), karena dinilai melanggar tata ruang. Lokasinya berada tepat di bawah jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) yang seharusnya bebas bangunan.

Menanggapi kondisi tersebut, Babai menekankan pemerintah tetap harus memberikan jalan keluar.

“Kalau ada kasus seperti ini, pemerintah tidak boleh hanya berhenti pada pelanggaran aja dong. Apapun pelanggarannya, harus ada solusi. Bagaimana bentuk solusinya tentu harus melalui kajian teknis sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Babai juga mengingatkan para pengembang untuk lebih cermat dan patuh terhadap seluruh regulasi perizinan sejak awal, agar persoalan serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.

-Fyan Hadi-