Depok, ERANASIONAL.COM – Insiden penembakan terhadap dua remaja di Sukmajaya, Depok, oleh oknum polisi, mendapat sorotan serius dari pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra.
Dia menegaskan peristiwa ini bukan sekadar insiden biasa, melainkan alarm besar atas profesionalisme aparat negara.
“Keluarga korban berhak atas perlindungan, keadilan, dan pemulihan. Karenanya, kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada pemeriksaan internal, tetapi harus diproses transparan di ranah pidana bila terbukti ada kelalaian aparat,” ujar Azmi, kepada Eranasional Senin (18/8/2025).
Azmi mendorong Kapolda Metro Jaya agar memastikan laporan polisi tetap berjalan. Menurutnya, keluarga korban perlu segera berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendapat pendampingan.
Restorative Justice Bukan Dalih
Azmi juga menyoroti kemungkinan penggunaan pendekatan Restorative Justice (RJ) dalam kasus ini.
Menurutnya, RJ hanya bisa menjadi pelengkap untuk pemulihan emosional korban, bukan pengganti keadilan pidana.
“Restorative Justice adalah ruang maaf, bukan tempat bersembunyi dari tanggung jawab pidana. Luka kedua remaja ini harus dijawab dengan keadilan, bukan sekadar permintaan maaf. Aparat harus diberi efek jera agar tidak sewenang-wenang menembakkan senjata tanpa tindakan terukur,” tegasnya.
Dia mengingatkan, kondisi korban saat ini masih mengkhawatirkan. Tembakan yang mengenai leher dan dada bisa membahayakan keselamatan maupun masa depan mereka. Karena itu, Azmi menilai kepolisian harus menunjukkan sikap profesional, transparan, dan siap dikoreksi publik.
“Polisi harus membuktikan diri sebagai penegak hukum yang taat hukum, bukan justru kebal hukum,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Senin 18 Agustus 2025 Polres Metro Depok melalui Kasie Humas AKP Made Budi memastikan bahwa dua anggota yang terlibat telah diperiksa Propam Polda Metro Jaya. Untuk menjamin objektivitas, keduanya sudah ditempatkan dalam penempatan khusus (Patsus) di bawah pengawasan Propam.
Selain itu, tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Depok juga turun tangan menyelidiki dugaan adanya unsur pidana dalam peristiwa ini. Pihak kepolisian berjanji akan bersikap transparan kepada publik.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan