Yang makin mengundang perhatian, salah satu perusahaan yang disidak ternyata pelanggan resmi PDAM Tirta Asasta. Namun, perusahaan tersebut diduga berkamuflase dan tetap mengomersialisasi air tanah ke masyarakat.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Reni Siti Nuraini, menegaskan bahwa penggunaan air tanah memang diperbolehkan, tetapi harus sesuai izin dan memperhatikan aspek konservasi.

“Walaupun air bawah tanah diperkenankan, tetap harus ada izinnya. Dan hampir semuanya belum terpenuhi,” tegas Reni.

Salah satu perusahaan yang disorot, CV Kapten Water, diketahui sudah menjadi pelanggan PDAM. Namun, pemanfaatannya belum maksimal karena masih mengandalkan dua sumber air, yakni PDAM dan sumur bor.

“Kalau memang mau pakai PDAM ya harus konsisten, dan tetap koordinasi. Apalagi kalau air PDAM itu dikomersialkan,” tambah Reni.

Selain perizinan, tim juga menyoroti dampak sosial. Lokasi usaha yang berada di tepi jalan dengan akses terbatas dinilai berpotensi mengganggu aktivitas warga sekitar, termasuk sekolah dan pekerja. Karena itu, pemerintah meminta agar pengusaha melengkapi dokumen analisis dampak lalu lintas (andalalin).

Pemerintah menegaskan komersialisasi air tetap diperbolehkan selama semua persyaratan dipenuhi.

“Kalau air bawah tanah, wajib ada izin. Kalau PDAM, silakan konfirmasi langsung ke pihak PDAM terkait mekanismenya,” pungkas Reni.

Reporter:: Fyan Hadi