Berau, ERANASIONAL.COM – Polisi menangkap pria paruh baya, berinisial BH (50) warga Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) karena menyodomi anak laki-laki usia 13 tahun. Aksi pelaku dilakukan di masjid di wilayah Kecamatan Gunung Tabur.

“Pelaku dan korban awalnya tidak saling kenal. Mereka bertemu di masjid, kemudian pelaku membujuk korban dengan iming-iming uang,” kata Kanit Unit PPA Satreskrim Polres Berau, Iptu Siswanto, Kamis (21/8/2025).

Peristiwa itu terjadi pada 1 Agustus 2025. Saat dalam perjalanan menuju Bulungan, pelaku yang mengendarai sepeda motor singgah di sebuah masjid di kilometer 40.

Pelaku kemudian melihat korban, dan berupaya membujuk dengan iming-imimng uang Rp50 ribu demi memuluskan aksinya.

“Keesokan harinya korban cerita, dan laporan masuk ke kami. Pelaku melampiaskan masjid setelah bercerai dengan istrinya,” jelas Siswanto.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa BH bukan orang baru dalam kasus serupa. BH pernah terjerat kasus asusila terhadap anak pada 2017 dan menjalani hukuman 8 tahun penjara.

Kini, BH kembali harus berurusan dengan hukum. BH dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara itu, korban masih dalam kondisi trauma. Pihak kepolisian memastikan telah memberikan pendampingan psikologis untuk membantu memulihkan kondisi mental korban.