Depok, ERANASIONAL.COM – Peredaran narkotika jenis sabu seberat 1.260 gram digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dalam sebuah operasi di kawasan Cimanggis, Kota Depok, Rabu (13/8/2025). Polisi juga berhasil mengamankan satu orang dalam pengungkapan tersebut.
“Subdit 1 Telah berhasil melakukan penangkapan 1 orang pelaku dengan inisial i berikut dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.260 gram,” ujar Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan, melalui keterangan tertulis, Sabtu (23/8/2025).
Indra mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Pelaku ditangkap di jalan Akses UI Tugu, Cimanggis, Depok.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial O. Pemasok tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba PMJ. Pelaku menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tinggalkan Balasan