Jauhari menambahkan, berdasarkan informasi tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta untuk menangkap para pelaku. Satu pelaku berinisial CW, berhasil meloloskan diri lantaran telah berangkat terlebih dahulu ke negara asalnya (Tiongkok).
“Feng Shangwei dan Huang Xiaobo berhasil ditangkap di saat hendak naik pesawat di bandara. Kita telah berkoordinasi dengan Divhubter dan Interpol untuk menangkap pelaku DPO. Saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan mendalam dan mendekam di sel Mapolres Metro Tangerang Kota,” ungkap Jauhari.
Atas perbuatannya, kedua WN asal Tiongkok tersebut dijerat Pasal 363 KUHP terkait pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Tinggalkan Balasan