Riau, ERANASIONAL.COM – Seorang guru sekolah dasar (SD) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, berinisial AK (30) ditangkap aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Ironisnya, AK baru saja dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan dijadwalkan mengikuti pelantikan bulan ini.

Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu pada Ahad malam (28/9/2025) di wilayah Kecamatan Seberida. Dari penggeledahan, petugas menyita 14 paket sabu siap edar, dua unit ponsel, serta plastik pembungkus sabu.

“Benar, pelaku AK kami tangkap 3 hari lalu, profesinya seorang guru SD yang baru lulus PPPK. Ia seharusnya dilantik bulan ini,” ujar Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, Rabu (1/10/2025).

Kasus ini bermula dari penangkapan dua pemuda, EF (24) dan RA (25), yang kedapatan membawa sabu seberat 0,28 gram. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku mendapatkan barang haram itu dari AK. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya mengamankan AK bersama seorang tersangka lain berinisial Jw.

Kabar penangkapan ini membuat warga sekitar terkejut sekaligus kecewa. Figur yang dikenal sebagai pengajar anak-anak justru tersandung kasus narkoba.

“Sedih rasanya, karena anak-anak sudah akrab memanggilnya pak guru. Padahal baru kemarin masyarakat bersyukur dia lulus PPPK,” ungkap seorangng wali murid yang enggan disebutkan namanya.

Kini keempat tersangka mendekam di sel tahanan Polres Inhu. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.