Depok, ERANASIONAL.COM – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Depok menegaskan bahwa anggota dewan berinisial TR tidak terlibat dalam praktik jual-beli proyek seperti yang sempat ramai diperbincangkan publik beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua BK DPRD Depok, Turiman, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan internal hanya menemukan adanya pelanggaran etik, bukan tindak jual-beli proyek.

“Dari hasil sidang dan pengumpulan bukti, kami sepakat bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Jenis sanksinya akan diumumkan secara resmi dalam waktu dekat,” ujar Turiman di Gedung DPRD Depok, Selasa (21/10/2025).

Ia menambahkan, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, termasuk pemanggilan pihak pelapor dan terlapor. Hasilnya, tidak ditemukan adanya transaksi, kompensasi, maupun fee yang mengarah pada praktik jual-beli proyek.

“Yang kami temukan hanyalah bentuk kerja sama usaha yang ternyata melanggar etika sebagai anggota DPRD,” kata politisi Partai Gerindra tersebut.

Turiman juga meluruskan kesalahpahaman publik terkait istilah pokok-pokok pikiran (pokir) atau aspirasi dewan. Ia menegaskan, pokir bukan merupakan proyek pribadi anggota dewan.

“Anggota DPRD hanya berperan mengusulkan program berdasarkan aspirasi masyarakat. Proses pelaksanaan dan penggunaan anggaran sepenuhnya menjadi kewenangan pihak eksekutif,” jelasnya.

Mengenai sanksi, Turiman menyebut ada tiga kategori yang berlaku ringan, sedang, dan berat. Namun, ia belum dapat memastikan sanksi mana yang akan dijatuhkan kepada TR.

“Keputusan sudah ada, tinggal diumumkan secara resmi setelah koordinasi dengan pimpinan DPRD,” pungkasnya.