Purwakarta, ERANASIONAL.COM – Polres Purwakarta akhirnya mengungkap motif di balik kasus pembunuhan tragis terhadap pegawai Alfamart Rest Area KM 72 Tol Cipularang, Dina Oktaviani (21). Pelaku yang tak lain adalah atasannya sendiri, Heryanto (27), didorong oleh hasrat seksual terhadap korban.
Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Gede Putu Anom Danujaya menjelaskan, dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui telah lama menyimpan ketertarikan terhadap korban.
“Motif pembunuhan ini adalah hasrat seksual. Pelaku memiliki ketertarikan terhadap korban,” ujarnya, Kamis (23/10/2025).
Peristiwa itu terjadi di rumah pelaku di Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, Purwakarta, saat pelaku dan korban berada di tempat yang sama. Pelaku terlebih dahulu melakukan penganiayaan, lalu memperkosa korban hingga korban meninggal dunia.
Setelah memastikan korban tewas, pelaku berupaya menghapus jejak kejahatan dengan membungkus jasad Dina menggunakan dus lemari dan lakban, kemudian membuangnya ke Sungai Citarum di wilayah Jembatan Merah, Kecamatan Jatiluhur.
Jasad Dina akhirnya ditemukan di Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Kabupaten Karawang, pada Selasa (7/10), yang kemudian mengarahkan penyidik pada pelaku utama.
Tak berhenti di situ, Heryanto juga membakar sejumlah barang korban serta menjual motor, perhiasan, dan barang pribadi milik Dina untuk menghilangkan bukti.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka, termasuk dua orang yang membantu pelaku membuang jasad korban ke sungai.
Atas perbuatannya, Heryanto dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 6 huruf b jo Pasal 15 ayat (1) huruf j UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta pasal-pasal lain yang berkaitan dengan penganiayaan dan pencurian.
“Ancaman hukumannya minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” tegas Kapolres Purwakarta. (RNL)

Tinggalkan Balasan