Depok, ERANASIONAL.COM – Konflik berkepanjangan soal lahan Kavling seluas 27 hektare di kawasan Paguyuban Depkes RW 17, Kelurahan Pancoran Mas, Kota Depok, kembali memanas.
Puluhan warga bersama ahli waris pemilik lahan menggelar aksi demonstrasi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Jumat (24/10/2025), menuntut kejelasan status tanah yang mereka klaim sah berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Inspeksi Agraria (SK Kinag).
Kuasa ahli waris, Rita Sari, menegaskan pihaknya mendesak BPN Depok segera menerbitkan sertifikat atas dasar SK Kinag yang telah lama mereka miliki.
Menurutnya, langkah ini merupakan tindak lanjut setelah tercapainya kesepakatan damai antara ahli waris dan pihak Kavling Paguyuban Depkes RW 17.
“Yang kami minta hanya kepastian hukum. SK Kinag itu sah, dan BPN seharusnya mensertipikatkan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Rita usai mendampingi ahli waris berdialog dengan pejabat BPN Depok.
Sejarah Konflik dan Dugaan Intimidasi
Rita membeberkan bahwa konflik tersebut berawal dari pembelian secara paksa lahan oleh pihak Depkes kepada penggarap pada masa lampau.
“Dulu mereka ditakut-takuti, diintimidasi. Penggarap tidak berani melawan karena berhadapan dengan orang-orang berseragam,” ungkap Rita.
Ia menambahkan, lahan tersebut awalnya terdaftar dengan dasar hukum SK Kinag, namun kemudian diubah menjadi surat girik dan diterbitkan 244 sertipikat atas nama Depkes oleh BPN Depok.

Namun belakangan, sertipikat tersebut dibatalkan oleh BPN karena tidak memiliki tanda batas (marka) yang jelas di data BPN maupun kelurahan setempat.
Setelah pembatalan, pihak Depkes sempat memanggil ahli waris untuk menempuh jalur musyawarah. Hasilnya, telah dibuat akta perdamaian notaris, yang dinilai sah secara hukum.
“Senin depan (27 Oktober 2025) kami akan membawa perwakilan Depkes ke BPN untuk mengklarifikasi dan menindaklanjuti kesepakatan damai ini,” jelas Rita.
Ia menegaskan, bila BPN kembali menunda atau mengabaikan, pihaknya akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar.
“Kalau BPN menyepelekan hak rakyat, kami tidak akan tinggal diam, Kita datangin lagi BPN Depok,” tegasnya.
Rita menekankan, SK Kinag Jawa Barat Nomor LR.36/D/VIII/54/1972 tertanggal 23 Desember 1972, yang menjadi dasar klaim ahli waris, telah dinyatakan sah dan berkekuatan hukum berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di kasus serupa.
“Sudah jelas ada dasar hukumnya. SK Kinag itu sah dan diakui, seharusnya BPN menindaklanjuti, bukan malah menunda,” tandas Rita. (*)

Tinggalkan Balasan