Depok, ERANASIONAL.COM – Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali menggemparkan warga Kota Depok, Jawa Barat.
Seorang remaja putri berusia 16 tahun berinisial PP diduga menjadi korban persetubuhan oleh pria dewasa berinisial RM (21) di sebuah apartemen kawasan Margonda, Depok, pada Kamis malam (16/10/2025).
Berdasarkan laporan yang diterima Polres Metro Depok, kejadian bermula ketika RM mengajak korban untuk minum minuman beralkohol bersama di sebuah apartemen dikawasan Margonda, Kamis 16 Oktober 2025 lalu sekitar pukul 23.00 WIB.
Dalam kondisi mabuk berat dan tidak sadarkan diri, korban PP diduga dilecehkan dan disetubuhi oleh pelaku RM.
Akibat perbuatan bejat tersebut, korban mengalami rasa sakit di bagian vital dan mengalami trauma berat.
Ayah korban, Moh. R (47), mengungkapkan kesedihan dan kemarahannya atas peristiwa ini. Ia mendesak polisi segera menangkap pelaku RM sebelum melarikan diri.
“Anak saya trauma berat. Secara fisik dan mental dia terguncang. Dia masih di bawah umur, kenapa pelaku sekeji itu?” ungkap Moh R. dengan suara bergetar saat ditemui eranasional di Depok, Selasa (28/10/2025).
Tak sampai disitu, Moh R menjelaskan anaknya bahkan diancam akan disebarkan video oleh pelaku RM.
“Yang lebih keji lagi, dia (RM) terus menerus ngancam PP akan menyebarkan Video aksi bejatnya saat itu” ungkap Moh R.
Keluarga korban berharap pihak kepolisian bertindak cepat dan memastikan pelaku tidak bisa bebas berkeliaran.
“Kami hanya minta keadilan. Tolong, tangkap pelaku itu segera! Jangan sampai ada korban lain,” tegasnya.
Laporan Polisi Sudah Dibuat
Sebagai informasi, pada Senin 27 Oktober laporan dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur ini, telah diterima SPKT Polres Metro Depok dengan nomor laporan LP/B/1928/X/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.
Kasus ini telah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok.

Tinggalkan Balasan