Depok, ERANASIONAL.COM – Mendirikan bangunan di bawah jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) sangat tidak dianjurkan karena berpotensi menimbulkan risiko keselamatan dan gangguan kesehatan akibat paparan gelombang elektromagnetik.

Meski pemerintah telah menetapkan batasan resmi mengenai jarak aman, pelanggaran masih sering terjadi di lapangan.

Bahkan, semakin marak ditemui masyarakat dan pelaku usaha yang tetap bersikeras mendirikan bangunan atau membuka usaha tanpa memperhatikan ketentuan ruang bebas tersebut.

Megutip laman situs resmi kementerian ESDM, Senin (17/11/2025), untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan keselamatan publik, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2015.

Regulasi ini menggantikan Permen ESDM Nomor 01.P/47/M.PE/1992 dan memuat ketentuan terbaru mengenai ruang bebas serta jarak minimum bangunan dari SUTET dan SUTT.

Ruang bebas adalah area dalam radius tertentu dari tapak tiang atau menara transmisi yang wajib steril dari bangunan, kegiatan usaha, maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu operasi jaringan listrik. Besaran ruang bebas ditentukan berdasarkan jenis konstruksi dan level tegangan.

Ruang bebas untuk berbagai kategori jaringan transmisi adalah sebagai berikut:

– SUTT 55 kV (tiang baja): 4 meter

– SUTT 66 kV (tiang beton): 4 meter

– SUTT 66 kV (menara): 7 meter

– SUTT 150 kV (tiang baja): 7 meter

– SUTT 150 kV (tiang baja – tipe lain): 6 meter

– SUTT 150 kV (tiang beton): 5 meter

– SUTT 150 kV (menara): 10 meter

– SUTET 275 kV (sirkit ganda): 13 meter

– SUTET 500 kV (sirkit tunggal): 22 meter

– SUTET 500 kV (sirkit ganda): 17 meter

– SUTTAS 250 kV: 14 meter

– SUTTAS 500 kV: 18 meter

Selain jarak horizontal dari tapak tiang, pemerintah juga menetapkan jarak bebas vertikal antara bangunan dan konduktor (kabel transmisi) dari permukaan tanah, yakni:

– SUTT 66 kV: jarak bebas 12,5 meter; tinggi bangunan maksimal 8 meter

– SUTT 150 kV: jarak bebas 13,5 meter; tinggi bangunan maksimal 8 meter

– SUTET 275 kV: jarak bebas 15 meter; tinggi bangunan maksimal 8 meter

– SUTET 500 kV: jarak bebas 13 meter; tinggi bangunan maksimal 9 meter

– SUTTAS 250 kV: jarak bebas 17 meter; tinggi bangunan maksimal 7 meter

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh ketentuan ini penting untuk mengantisipasi ayunan kabel saat tertiup angin, risiko kabel putus, serta potensi bahaya lain yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.

Sanksi bagi Pelanggar Ruang Bebas SUTET

Pelanggaran terhadap aturan ruang bebas SUTET dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Dalam ketentuan ketenagalistrikan, pemerintah dan pemilik instalasi (PLN) berwenang melakukan:

– Peringatan tertulis

– Penghentian sementara kegiatan atau usaha

– Pembongkaran bangunan yang melanggar  ketentuan

– Denda administratif

Dalam kasus pelanggaran yang mengakibatkan kerusakan instalasi atau membahayakan keselamatan umum, dapat diterapkan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Ketenagalistrikan, termasuk ancaman kurungan dan denda berat.

Pemerintah mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar tidak mengambil risiko dengan mendirikan bangunan di bawah atau terlalu dekat dengan jaringan transmisi.

Kepatuhan terhadap aturan ini penting untuk mencegah kecelakaan, menghindari potensi gangguan kesehatan jangka panjang, serta memastikan keandalan sistem kelistrikan nasional. (*)