Pekalongan, ERANASIONAL.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pembatasan operasional kendaraan berat bersumbu tiga atau lebih di jalur Pantura.

Kebijakan ini menjadi salah satu upaya untuk mengurai kepadatan lalu lintas sekaligus menjaga kondisi jalan nasional agar tetap dalam kondisi baik.

Kepala Dishub Kota Pekalongan, M. Restu Hidayat, menyampaikan hal tersebut saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Instansi yang membahas kebijakan pembatasan operasional kendaraan berat di jalur Pantura.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Dafam Kota Pekalongan, baru-baru ini, dihadiri oleh Anggota Komisi VI DPR RI Rizal Bawazier, serta perwakilan dari tiga daerah, yakni Kota Pekalongan, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Pemalang.

Turut hadir pula unsur kepolisian, Dinas Perhubungan, dan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Semarang.

Dalam forum tersebut, Restu menjelaskan bahwa, Kota Pekalongan pada prinsipnya telah lama menerapkan pembatasan operasional truk berat di sejumlah ruas jalan kota.

Namun, dengan adanya kebijakan baru yang bersifat lintas wilayah, perlu dilakukan penyesuaian teknis di lapangan agar pelaksanaannya lebih efektif dan tidak menimbulkan masalah baru bagi arus lalu lintas dalam kota.

“Kota Pekalongan sangat setuju dengan pembatasan kendaraan berat ini, karena memang sudah kami jalankan sejak lama. Hanya saja, kami juga mengusulkan beberapa penyesuaian,” ungkap Restu saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/10/2025).

Salah satu usulan yang diajukan adalah penerapan jalur dua arah di Jalan Sriwijaya dan Jalan Slamet. Menurutnya, kebijakan tersebut akan membantu mengurangi beban lalu lintas di jalan-jalan utama yang sering dilalui kendaraan besar.

“Dengan jalur dua arah di Sriwijaya dan Slamet, truk tidak perlu lagi melewati Jalan KH Mansyur, Jalan Pemuda, atau Kajen Mata. Arusnya bisa lebih seimbang dan tidak menumpuk di satu titik,” jelasnya.

Selain itu, Dishub Kota Pekalongan juga mengusulkan pelebaran jalan di kawasan Simpang Pusri, salah satu titik rawan kemacetan terutama di sekitar perlintasan kereta api. Kondisi di lokasi tersebut seringkali menyebabkan antrean panjang, terutama saat kendaraan besar melintas.

“Kalau pelebaran bisa dilakukan, arus kendaraan akan lebih lancar. Kami juga mempertimbangkan relokasi sebagian lahan di sekitar Polsek Barat jika dibutuhkan untuk pelebaran jalan. Tapi tentu saja ini perlu dikaji lebih lanjut bersama Kementerian PUPR dan pihak kepolisian,” papar Restu.

Restu menegaskan bahwa, seluruh rencana masih dalam tahap kajian teknis. Dinas Perhubungan akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan analisis lebar jalan, kapasitas kendaraan, dan rekayasa lalu lintas di kawasan yang diusulkan.

“Iya, masih dalam kajian. Karena di titik-titik seperti Simpang Pusri itu memang macet parah, radius putarnya sempit. Jadi perlu kajian teknis dulu, dari sisi lebar jalan, kapasitas, dan rekayasa lalu lintasnya,” terangnya.

Restu menambahkan, Dishub telah mulai merancang beberapa opsi penataan lalu lintas kota, termasuk pembukaan jalur dua arah di beberapa titik strategis seperti Jalan Slamet dan sekitarnya.

Ia berharap, hasil kajian tersebut bisa segera ditindaklanjuti dengan dukungan pendanaan dari pemerintah pusat maupun provinsi.

“Harapannya, tahun depan sudah ada tindak lanjut yang nyata. Tapi ya, tetap menunggu dukungan pendanaan,” ujarnya.

Disampaikan Restu, kebijakan pembatasan kendaraan berat ini diharapkan tidak hanya berdampak positif bagi kelancaran arus lalu lintas di jalur Pantura, tetapi juga meningkatkan keselamatan pengguna jalan serta memperpanjang umur infrastruktur jalan di wilayah Kota Pekalongan.

“Dengan sinergi lintas daerah dan dukungan dari DPR RI, BBPJN, serta instansi teknis lainnya, kami optimistis kebijakan ini akan membawa dampak positif bagi masyarakat, khususnya dalam menciptakan sistem transportasi yang tertib, aman, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (em-aha)