Depok, ERANASIONAL.COM – Rencana Wali Kota Depok Supian Suri untuk membangun Fly Over Margonda pada 2026 kembali memantik kritik keras.

Meski proyek bernilai Rp275 miliar itu diklaim sebagai solusi kemacetan, sejumlah pihak menilai langkah tersebut tidak disiapkan secara matang dan justru terkesan dipaksakan.

Ketua Gerakan Lokomotif dan Pembangunan (Gelombang) Depok, Cahyo Putranto Budiman, menyatakan bahwa dukungan terhadap peningkatan infrastruktur bukan berarti pemerintah bisa menjalankan proyek tanpa perencanaan yang jelas.

“Kami tidak menolak pembangunan fly over. Yang kami soroti adalah cara kerjanya. Proyek ini seperti dikebut tanpa fondasi perencanaan yang solid,” ujar Cahyo, saat dihubungi eranasional, Rabu (19/11/2025).

Ia menyebut penggunaan skema pinjaman daerah sebagai langkah yang berisiko.

Menurutnya, PP Nomor 38 Tahun 2025 memang membuka peluang pembiayaan untuk proyek strategis nasional, namun Fly Over Margonda tidak termasuk dalam kategori tersebut.

“Kalau proyek ini bukan program strategis nasional, mengapa harus mengandalkan utang? Pemerintah seharusnya tidak gegabah. Jangan sampai uang pinjaman dipakai untuk sesuatu yang tidak prioritas,” tegasnya.

Cahyo bahkan menilai kebijakan Pemkot Depok janggal. Pada tahun anggaran yang sama, pemerintah justru menyiapkan dana hibah besar untuk instansi vertikal, sementara pembangunan fly over dilakukan melalui pinjaman.

“Pemkot seperti memberi kendaraan mewah pada pihak lain secara cuma-cuma, tapi justru meminjam uang untuk membeli kendaraan sendiri. Logikanya tidak nyambung,” kritiknya.

Kritik serupa disampaikan Ketua Komisi C DPRD Depok, Hengky, yang mengaku pihaknya belum pernah menerima dokumen penting terkait proyek tersebut.

Hingga kini, Detailed Engineering Design (DED) maupun Feasibility Study (FS) belum disampaikan ke DPRD.

“Sudah ada rapat kerja, tetapi belum menyentuh materi teknis. Tidak ada kajian lengkap, tidak ada DED, tidak ada FS. Bagaimana mungkin anggaran sebesar ini hendak digulirkan tanpa dasar teknis?” ujar Hengky, menambahkan.

Ia menegaskan bahwa proyek infrastruktur strategis wajib melalui mekanisme perencanaan yang ketat agar tidak menimbulkan pemborosan anggaran, kekeliruan desain, atau persoalan hukum di kemudian hari.

“Keputusan anggaran tidak boleh berdasarkan asumsi. Tanpa dokumen teknis yang tuntas, risiko kesalahan sangat besar. Pemerintah harus bekerja sesuai prinsip kehati-hatian,” imbuhnya.

Komisi C, kata Hengky, bukan pihak yang menghambat pembangunan. Namun, ia meminta Pemkot Depok menghentikan manuver tergesa-gesa dan menyelesaikan seluruh prasyarat teknis terlebih dahulu.

Ia juga mendesak agar proses penyusunan FS dan DED dilakukan secara transparan dan dapat diawasi publik.

“Kami mendukung pembangunan. Tetapi dukungan itu tidak berarti membenarkan proses yang sembrono. Setiap rupiah APBD harus digunakan secara tepat guna dan tepat sasaran,” tutupnya.