Pekalongan, ERANASIONAL.COM – Polres Pekalongan Kota berhasil menetapkan enam pelaku perusakan mesin ATM sebuah bank dan pencurian uang di dalamnya, yang terjadi saat unjuk rasa berujung aksi anarkis di Setda dan Gedung DPRD Kota Pekalongan pada 30 Agustus 2025 lalu.
Keenam pelaku keseluruhan diidentifikasi merupakan warga Kota Pekalongan. Namun mereka dijerat dengan dua tindak kejahatan berbeda.
Tiga orang tersangka ditetapkan sebagai pelaku yang melakukan perusakan mesin ATM oleh Satreskrim Polres Pekalongan Kota.
“IR alias E bin M (21 tahun), warga Jl Kalimantan, Kelurahan Podosugih (Pekalongan Barat), RARS alias A bin RBW (34 tahun) dan MA bin R (25 tahun), warga Jl KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Tirto (Pekalongan Barat),” terang Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setiyanto, Kamis (30/10).
Sementara tiga orang lainnya menjadi tersangka karena turut serta melakukan penjarahan uang yang ada di mesin ATM tersebut.
“Mereka yaitu MIN (21 tahun) dan MM alias S (24 tahun), warga Jl Karya Bakti, Kelurahan Medono (Pekalongan Barat), serta WAF (27 tahun), warga Kelurahan Jenggot (Pekalongan Selatan),” imbuhnya saat konferensi pers di Serambi Mapolres Pekalongan Kota.
Ia menyampaikan kronologi kejadian mengatakan aksi unjuk rasa yang terjadi di Kompleks Kantor Setda Pemerintah Kota Pekalongan dan Gedung DPRD itu kemudian berlanjut dengan terjadinya pengrusakan, pembakaran, dan penjarahan.
”Salah satunya yakni perusakan mesin ATM Merk Hyosung milik Bank Jateng, yang posisinya di depan pintu gerbang masuk di samping pos Satpol PP Kota Pekalongan,” ujarnya.
Modus para pelaku yaitu dengan cara merusak dan mencongkel mesin ATM menggunakan linggis, untuk mengambil uang di dalamnya.
“Setelah terbongkar, sebagian besar uang di dalam mesin sudah terbakar akibat panas dari kebakaran yang terjadi saat kerusuhan berlangsung,” paparnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Bank tersebut mengalami total kerugian sekitar Rp596,4 juta dari isi uang di mesin ATM, ditambah kerusakan fisik mesin ATM senilai Rp70 juta.
Menurut AKP Setiyanto, dari total uang tersebut, para pelaku hanya berhasil mengambil sekitar Rp6 juta, namun sebagian besar uang yang didapatkan sudah rusak atau terbakar.
”Para pelaku membawa uang hasil curian tersebut yang dimasukkan dalam karung, lalu dibawa ke Lapangan Mataram. Saat karung dibuka, uangnya sempat dijarah sebagian pelaku kerusuhan lainnya. Sehingga mereka hanya dapat uang Rp6 juta dalam kondisi rusak atau terbakar,” kata Kasatreskrim.
Uang yang rusak itu kemudian ditukarkan melalui media sosial oleh para pelaku, dengan nilai tukar sekitar Rp2,6 juta untuk setiap Rp3 juta uang rusak yang dimiliki mereka.
”Ketiga pelaku perusakan mesin ATM berhasil diamankan pada Rabu 24 September 2025, setelah tim penyidik berhasil mengidentifikasi keberadaan mereka berdasarkan alat bukti dan rekaman CCTV di lokasi kejadian,” lanjutnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku yakni linggis besi baju berwarna biru, kaos berwarna hitam, jaket berwarna hijau hitam, topi berwarna hitam, dan HP merk VIVO Y03 warna hitam.
“Selain itu uang tunai senilai Rp2.250.000, HP merk Redmi Note 10 berwarna putih, HP merk Vivo Y21 warna Siera Blue, dan HP merk Oppo A12 warna Biru,” jelasnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-2 dan ke-4 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan turut serta melakukan pencurian.
”Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima informasi dan jangan mudah terpancing provokasi yang tidak jelas sumbernya. Mari bersama-sama kita jaga Kota Pekalongan,” pungkasnya. (em-aha)

Tinggalkan Balasan