Depok, ERANASIONAL.COM — Pembangunan sebuah tempat usaha olahraga di tepi Setu Pengarengan, Sukmajaya, Depok, terus menjadi sorotan setelah sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial TikTok.
Sebuah akun bernama @CahSolo mengunggah video yang menampilkan bangunan di tepi setu yang diduga melanggar aturan garis sempadan situ.
Unggahan tersebut langsung mendapatkan banyak komentar dari warganet yang mempertanyakan keabsahan perizinan bangunan tersebut, bahkan mendesak Pemerintah Kota Depok agar segera melakukan penindakan.
Bangunan yang berada di kawasan Jalan Juanda itu disebut-sebut akan dialihfungsikan menjadi lapangan olahraga padel.
Rencana tersebut memunculkan kekhawatiran warga, mengingat kawasan setu memiliki fungsi ekologis sebagai ruang terbuka hijau dan area resapan air.
Selain di dunia maya, warga sekitar juga mulai mempertanyakan legalitas pembangunan tersebut.
Salah seorang warga berinisial RC (33), pada hari Senin (24/11/2025) menyatakan keprihatinannya terkait jarak bangunan yang dinilai terlalu dekat dengan bibir setu.
“Seharusnya si pemilik usaha itu tahu aturan-aturan yang harus dipatuhi. Masa buat tempat usaha terlalu dekat dengan setu begitu? Emang bisa izinnya dikeluarkan oleh Pemkot?” ujarnya dengan nada heran.
Warga meminta Pemerintah Kota Depok untuk turun tangan memastikan apakah proyek tersebut telah melalui proses perizinan yang sesuai, sekaligus memeriksa potensi pelanggaran terhadap aturan garis sempadan setu.
Mereka berharap ada langkah cepat agar pembangunan tidak berdampak negatif pada lingkungan sekitar.
Perlu diketahui, merujuk Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 18 TAHUN 2003, Tentang Garis Sempadan. Pada Bab VIII tentang Garis Sempadan Situ, Waduk, dan Mata Air, dalam Pasal 17 Ayat (1) dituangkan bahwa Garis Sempadan Situ adalah 50 (lima puluh meter) dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
Hingga berita ini tayang, pihak pemilik proyek dan Pemerintah Kota Depok belum memberikan keterangan resmi mengenai legalitas pembangunan di kawasan Setu Pengarengan tersebut.
Eranasional mencoba mengkonfirmasi Kabid (Kepala Bidang) pengawasan, pengaduan dan regulasi Maryadi DPMTSP, namun belum merespons hingga kini. (**)

Tinggalkan Balasan