Depok, ERANASIONAL.COM – Seorang wartawan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, Luki Leonaldo, menerima ancaman yang diduga dilakukan oleh oknum Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Kota Depok berinisial SA.

Dugaan ancaman tersebut terungkap dalam rekaman percakapan antara Luki dan SA yang beredar di kalangan wartawan dan dilaporkan ke PWI Kota Depok pada Rabu (26/11/2025).

Dalam rekaman itu terdengar suara yang diduga milik SA menyampaikan ancaman serta melakukan penghinaan terhadap profesi wartawan. Oknum tersebut bahkan mengaku dirinya juga wartawan dan memiliki kartu tanda anggota (KTA).

“Jangan belagu-belagu jadi wartawan, saya juga wartawan, saya juga punya KTA,” demikian suara yang diduga SA dalam rekaman tersebut.

Mendapat laporan dan mendengar langsung rekaman percakapan itu, seluruh wartawan PWI Kota Depok merasa geram dan langsung melaporkannya kepada Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah.

Rusdy menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi dan ancaman terhadap kemerdekaan pers. Ia juga menyoroti klaim oknum tersebut yang mengaku sebagai wartawan sekaligus pengacara.

“Arogan sekali. Ini sudah bentuk intimidasi dan ancaman terhadap kemerdekaan pers. Saya tegaskan, wartawan tidak diperbolehkan merangkap sebagai kuasa hukum atau profesi lain. Begitu juga sebaliknya. Wartawan bekerja menghasilkan produk pers secara berkala, tercatat secara resmi di organisasi profesi, dan tersertifikasi Dewan Pers,” ujar Rusdy.

Menurut Rusdy, tindakan bernada premanisme dan penghinaan terhadap profesi wartawan merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Untuk itu, saya minta bagian hukum PWI Kota Depok segera mengkaji persoalan ini dan memberikan pendampingan hukum kepada saudara Luki sebagai anggota PWI resmi,” lanjutnya.

Rusdy juga mengingatkan bahwa Pasal 18 Ayat (2) UU Pers mengatur ancaman pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta bagi setiap tindakan yang dengan sengaja melawan hukum melakukan ancaman, intimidasi, menghambat atau menghalangi kerja-kerja pers.

Ia menjelaskan bahwa setiap keberatan atas pemberitaan dapat diselesaikan melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi yang diatur oleh UU Pers.

“Jika ada masalah dalam pemberitaan, gunakan hak jawab atau mekanisme yang sudah ditetapkan. Laporkan ke PWI atau Dewan Pers. Benar-salahnya pemberitaan diputuskan melalui sidang etik, bukan oleh pengacara. Pengacara tidak punya kewenangan menyatakan sebuah berita benar atau salah, apalagi memaksa memanggil wartawan,” tegas Rusdy.

Luki sendiri mengatakan bahwa ia sebelumnya menerima somasi dan pemanggilan dari Ketua LBH Bapeksi Sugiyarto Atmowidjoyo, yang menjadi kuasa hukum Ketua Karang Taruna Kelurahan Mampang.

Tokoh tersebut diberitakan telah melakukan dugaan pelecehan seksual verbal terhadap seorang ibu rumah tangga. Luki menolak memenuhi pemanggilan tersebut.

Rusdy menambahkan, apabila hasil kajian menunjukkan adanya pelanggaran terhadap UU Pers maupun unsur pidana terhadap ancaman kepada Luki, PWI Kota Depok tidak segan menempuh jalur hukum.

“Termasuk kami akan segera mengundang Ketua Karang Taruna Mampang dan Lurah Mampang untuk memberikan klarifikasi agar persoalan ini tidak berkembang liar dan menimbulkan kegaduhan,” pungkasnya.