“Kami berjanji akan terus bekerja bertanggung jawab terhadap Kabupaten Aceh Selatan pasca banjir, tetap bekerja keras untuk memulihkan kepercayaan publik, dan yang paling penting, memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di masa yang akan datang,” ujarnya.
Keputusan Mirwan MS untuk berangkat umrah pada 2 Desember 2025 menuai protes keras. Padahal, sebelumnya ia menyatakan tidak sanggup menangani bencana banjir bandang dan longsor yang melanda wilayahnya sebagai bagian dari tiga provinsi terdampak (Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat).
Atasan langsungnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, bahkan menegaskan pada 5 Desember 2025 bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan izin untuk keberangkatan tersebut.
Tekanan terhadap Mirwan MS semakin kuat dari partai pengusungnya, Gerindra. Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad secara resmi meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk memberhentikan sementara sang bupati.
“Kami mengusulkan agar yang bersangkutan diberhentikan sementara,” ujar Dasco di Jakarta, Senin (8/12/2025).
Dasco mengusulkan Mendagri menggunakan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya agar penanganan bencana di Aceh Selatan tidak terganggu dan dapat segera ditunjuk pelaksana tugas.
Sanksi internal partai telah lebih dulu dijatuhkan. DPP Partai Gerindra memberhentikan Mirwan MS dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Aceh Selatan.
“Hal itu disampaikan Sekjen DPP Partai Gerindra, Sugiono, setelah mendapat laporan mengenai Bupati Aceh Selatan tersebut,” ungkap sumber partai.

Tinggalkan Balasan