Budi menyebut penanganan kasus ini melihat tempat kejadian perkara. Bila terjadi di Jakarta Utara akan ditangani Polres Metro Jakarta Utara, sementara bila terjadi di wilayah lain kemungkinan akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan penipuan wedding organizer yang terjadi berawal dari korban menyewa jasa wedding organizer untuk pernikahan pada 6 Desember 2025. Namun, tidak sesuai spesifikasi, baik tenda, katering, maupun booth yang ada. Pada saat dikonfirmasi pun tidak ada respons, maka itu korban melapor pada 7 Desember 2025.

Adapun, terduga pelaku diduga telah melakukan penipuan kepada beberapa korban. Kerugian pun bervariasi dari Rp40, Rp60 hingga Rp80 juta.