Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kejari Kabupaten Samosir menetapkan Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir, Fitri Agus Karokaro sebagai tersangka korupsi bantuan untuk korban bencana banjir bandang di Kabupaten Samosir tahun 2024.

Kajari Kabupaten Samosir, Satria Irawan, menyebut Fitri Agus diduga menyelewengkan dana bantuan bencana sebesar Rp 516.298.000 atau Rp 516,2 juta.

Adapun total bantuan bencana yang diberikan Kementerian Sosial (Kemensos) yakni sebesar Rp 1,5 miliar.

“Kejaksaan Negeri Samosir telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan penguatan ekonomi korban bencana alam banjir bandang di Kabupaten Samosir Tahun 2024 yang diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 516.298.000,” kata Satria dalam keterangannya, dikutip Minggu (28/12/2025).

“Penetapan tersangka dilakukan terhadap FAK selaku Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir,” jelas dia.

Usai dijerat sebagai tersangka, Fitri Agus ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas III Pangururan.