PEKALONGAN – Meski Bulan Puasa Ramadan, tidak menjadi halangan bagi W (56) warga RT 02 RW 01 Kelurahan Bandengan Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan untuk mengedarkan minuman keras (miras).

Namun, pada Rabu (21/4), usaha W untuk terus berjualan miras harus terhenti. Anggota kepolisian dari Polsek Pekalongan Utara menggerebek rumah pelaku dan menyita ribuan botol miras yang disimpan dirumahnya.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto melalui Kapolsek Pekalongan Utara Kompol Bakti Kautsar Ali menuturkan, ada 1.106 botol miras yang sudah disita oleh jajarannya.

“Dari rumah W, kami berhasil menyita barang bukti berupa miras jenis ciu sebanyak 21 botol plastik bekas air mineral ukuran 600ml, 90 kardus masing-masing berisi 12 botol plastik ukuran 1,5 liter berisi ciu, 2 botol plastik ukuran 1,5 liter berisi ciu dan 3 botol minuman keras jenis anggur merek orang tua. Sehingga ada 1.106 botol yang kita amankan,” terang Bakti Kautsar Ali saat konferensi pers di Mapolsek Pekalongan Utara, Kamis (29/4).

Kapolsek Kompol Bakti menambahkan, pengungkapan peredaran miras tersebut berkat penyelidikan anggotanya dalam rangka menjaga kondusifitas di wilayahnya selama bulan suci Ramadan.

“Dari informasi yang diperoleh, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bandengan melaporkan kepada Kapolsek. Lalu Kapolsek, Bhabinkamtibmas, Panit Reskrim bersama anggota dan Piket Sabhara langsung melakukan penggerebekan dirumah pelaku,” imbuhnya.

“Miras Ciu sudah kita lakukan uji lab di Unikal. Hasilnya, jenis miras ini mengandung alkhohol 18%,” katanya.

Pelaku dikenakan Pasal 5 dan Pasal 7 ayat (1) Perda Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2000 tentang Pengawasan dan Larangan Minuman Beralkohol.

“Tersangka sudah mengikuti sidang tipiring pada Senin (26/4) lalu, dengan putusan denda maksimal Rp 5 juta. Seandainya kedapatan melakukan perbuatannya lagi, dia bisa langsung dipidana selama 3 hingga 6 bulan,” terangnya.